Selasa, 05 Juni 2012

“TATA RUANG KOTA SAMARINDA,
PERANANNYA DALAM MENDUKUNG FUNGSI EKOLOGIS
DAN EKONOMI SECARA KOMPREHENSIF”
 
Disampaikan oleh :
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kota Samarinda
(Seminar Lingkungan Sehari dengan Tema ‘Menyeimbangkan Fungsi Ekologi dalam Pemanfaatan Ruang dan Mendukung Daya Dukung Lingkungan Kota Samarinda’)


A.   Pendahuluan

Kota Samarinda sebagai salah satu kota besar di Indonesia yang terus mengalami pembangunan di segala aspek kehidupan, sampai saat ini masih menghadapi permasalahan besar dalam perkembangan wilayah-wilayahnya secara internal. Fenomena laju pertumbuhan penduduk, meningkatnya arus migrasi akibat tingginya daya tarik kota terutama dari sektor ekonomi bagi penduduk di wilayah sekitarnya mengakibatkan terus meningkatnya kebutuhan akan ‘ruang’ kota, antara lain untuk fasilitas perumahan, fasilitas perdagangan jasa dan sebagainya.

‘Ruang’ dilihat sebagai wadah dimana keseluruhan interaksi sistem sosial (yang meliputi manusia dengan seluruh kegiatannya) dengan ekosistem (sumber daya alam dan buatan) berlangsung. Ruang perlu ditata agar dapat memelihara keseimbangan lingkungan dan memberikan dukungan yang nyaman terutama bagi manusia dalam melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya secara optimal.

Legalitas tentang Penataan Ruang saat ini secara nasional telah dituangkan dalam UU No. 26 Tahun 2007, dengan isyarat agar setiap kota menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah Kota sebagai pedoman dalam pemanfaatan ruang bagi setiap kegiatan pembangunannya. Fungsi RTRW Kota adalah untuk menjaga konsistensi perkembangan kawasan perkotaan dengan Strategi Nasional dan Arahan RTRW Provinsi dalam jangka panjang, menciptakan keserasian perkembangan kota dengan wilayah sekitarnya, dan menciptakan keterpaduan pembangunan sektoral dan daerah. Muatan RTRW Kota itu sendiri meliputi tujuan, rencana struktur dan pola pemanfaatan ruang kawasan kota, upaya-upaya pengelolaan kawasan lindung, kawasan budidaya, kawasan fungsional perkotaan dan kawasan tertentu, serta pedoman pengendalian pembangunan kawasan kota.